ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di kota Pekanbaru menabrak dan menyebabkan meninggal dunia seorang pengendara sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) malam sekitar pukul 05.45 WIB.
Ia dihadirkan ke hadapan publik untuk diekspos. Ia menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah ia perbuat.
Pelaku yang bernama Marisa Putri (21) yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ, mengaku kejadian itu sepulang dirinya dari tempat hiburan malam. Ia juga mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata dia.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Ia juga kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” katanya,
Korban bernama Renti Marningsih seorang ibu rumah tangga, langsung meninggal dunia di tempat lokasi kejadian.
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Dan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, pelaku dinyatakan positif narkotika. Tes urine menunjukkan Marisa positif amfetamin dan metafetamin.
“Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” kata dia.
Diketahui, Marisa Putri atau pelaku ini merupakan seorang mahasiswi dari universitas Abdurrab kota Pekanbaru. Ia berasal dari Dusun Sungai Dongku Kebun Durian, Kabupaten Kampar.
Dikatakan juga, polisi tengah memburu dua teman Marisa yang diduga memberi narkoba. Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan 6 tahun.
[]