Polisi Tangkap Teman Mahasiswi Penabrak dan Buru yang Lainnya

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU -Polisi menetapkan mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menjadi tersangka karena menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia.

Ia mengemudikan mobil Toyota Raize dan menabrak pengendara sepeda motor bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 wib.

Marisa terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Dan dari hasil pemeriksaan tes urine, Marisa positif mengkonsumsi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan dari pengakuan Marisa, ia sempat mengkonsumsi narkoba bersama lima temannya.

Dan kini, polisi juga memburu dan menangkap teman Marisa yang lainnya.

Disebutkan, total ada lima orang teman dari Marisa Putri ikut melaksanakan pesta narkoba sebelum terjadinya kecelakaan. Diungkapkan Kombes Manang, kelima orang itu, masing-masing berinisial R, G, O, T, dan V. Dua orang sudah ditangkap dan tiga orang lagi masih diburu.

“2 sudah diamankan, cowok. Inisial R dan G. Kita jemput. Saat ini sedang diperiksa intensif dan juga cek urine,” ungkap Kombes Manang, Senin (5/8)

Ia pun sudah mengantongi identitas dan alamat orang-orang yang terlibat tersebut.

“Sudah jelas, kita akan ambil mulai hari ini, kita akan terus kejar sampai dapat,” katanya.

Disebutkan juga, dua rekan Marisa Putri yang menawari tersangka narkoba adalah berinisial T dan O.

Disebutkan, Marisa Putri pada Sabtu (3/8/2024) itu berkumpul di Sago KTV. Ia kemudian diberi ekstasi oleh dua rekannya, berinisial T dan O. Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

“T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Ia menambahkan, Marisa mengaku bahwa telah mengonsumsi minuman keras dan narkoba setengah butir yang didapatkan dari temannya tersebut.

“Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Jeki.

Jeki menjelaskan Marisa mengaku tak sadar telah menabrak korban yang naik kendaraan roda dua di depannya.

“Korban terseret sejauh 50 meter.”

“Karena yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus.”

“Dia tidak tahu sudah menabrak korban,” jelas Jeki.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Bagus Fahria mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan karena pelaku sudah mulai sadar.

“Pemasok kami kejar, ada empat teman pelaku sedang kami kejar,” imbuh Bagus

Diketahui juga, Marisa Putri, bertempat tinggal di sebuah kawasan perumahan terbatas di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Menurut Ketua RT, perumahan tempat tinggal Marisa Putri tergolong baru. Sekitar setahun lalu dibangun. Dan, Marisa pun warga baru di sana, sekitar bulan Mei 2024 lalu. []

You May Also Like