Lewat TikTok, Penyanyi Asal Minang Diduga Lakukan Penipuan Investasi Bodong, Kini Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

ARASYNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Seorang penyanyi pop Minang disebutkan dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan investasi modal kerja sama atau bodong.

Korban mengalami kerugian 300 juta rupiah, hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H. Ia juga mengatakan ada sekitar empat orang yang telah menjadi korban dari terlapor.

Penyanyi yang bernama Ratu Prillia Menez atau Ratu Sikumbang itu, dijelaskan kuasa hukum, melakukan penipuan yang dilakukan RS melalui media sosial TikTok dan Instagram dengan akun atas nama Barbiequeen94 secara live, dengan cara melobi korban dam memberikan iming-iming yang menggiurkan.

Dikatakannya, pihak kuasa hukum juga membuka posko pengaduan bagi para korban lainnya yang berkemungkinan mengalami kasus yang sama.

“Jika memang masih ada korban-korban lainnya, karena terlapor diperkirakan sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja samanya ini sejak tahun 2021 lalu, bisa diduga atau kemungkinan ada korban lain juga dan bisa jadi akan semakin bertambah, untuk itu kami siap menerimanya,” tukas Tim Kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H dengan tim RIR & Partner.

Ia mengungkapkan, terlapor sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja sama ini sejak tahun 2021 yang lalu. Dan pada awalnya, investasi berjalan lancar dan banyak yang ikut serta menginvestasikan uangnya.

Namun lambat laun, terutama setelah pencairan dana yang ke-tiga, pencairan dana tidak lagi lancar dan hingga saat ini masih belum dibayarkan, dan hanya dijanjikan.

Selain itu ada dugaan pelaku hingga saat ini sengaja menghindar dan mengulur-ngulur waktu.

Dikatakan kuasa hukum, sudah dua kali melakukan somasi, hingga datang ke rumah pelaku di Serang dan bahkan juga sudah dihubungi oleh para korban via telepon dan akun instagram-nya, dan baru diketahui ternyata telah di blokir oleh pihak Ratu Sikumbang.

Akhirnya beberapa korban lainnya yang tersebar di beberapa daerah yang diduga mendapat hal yang sama juga membuat laporan ke kepolisian.

Dikutip dari AndoraNews, salah seorang korban, berinisial PU yang berdomisili di Padang Pariaman telah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B.06a/I/2023/SPKT/POLRES Padang Pariaman/Polda Sumbar, di Kantor Kepolisian Polres Padang Pariaman atas dugaan penipuan yang di lakukan oleh RS. pada Kamis kemarin, (12/1/2023).

Adapun kerugian para korban disebutkan mencapai ratusan juta rupiah, seperti yang dialami korban ke empat yang saat ini bersedia jadi saksi ada sekitar 10 juta lebih.

Sedangkan korban ketiga yang juga bersedia menjadi saksi mengalami kerugian sebesar 13 juta.

Sementara pelapor yang berinisial PU, yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman mengalami kerugian kurang lebih 65 juta rupiah.

Sebelumnya korban lain yang berinisial NL mengalami kerugian sebesar 220 juta rupiah pada tahun, Kamis, (15/12/2022) sekitar pukul 17.57 Wib. Korban uga telah melaporkan RS ke Polda Sumbar.

“Saya berharap RS punya niat baik dan mengembalikan uang kami. Tapi jika RS tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kami, maka kasus ini kami serahkan kepada pihak yang berwajib agar segera di tindak lanjuti,” kata korban.

Adapun laporan Korban NL atas dugaan penipuan sebagaimana di atur Tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana yang di lakukan oleh RS, dengan Surat tanda Terima laporan polisi nomor :sttlp/493.a/XII/YANG/2023 /SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang diterima oleh kepala SPKT Polda Sumbar Kompol Azhari R. []

You May Also Like