Layanan Darurat Masyarakat Selama PPKM, Bisa Hubungi Nomor ini, Bebas Pulsa

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Hingga tanggal 2 Agustus 2021, kota Pekanbaru menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pemerintah kota Pekanbaru dalam surat edarannya membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat. Akan tetapi masyarakat dapat menghubungi layanan yang disediakan jika membutuhkan pertolongan segera.

Adapun, dikatakan Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra, pada Selasa (27/7/2021), pihkanya membuka layanan di nomor center 112.

“Call center 112 ini sebagai penyambung informasi. Jadi kominfo memiliki call center emergency atau gawat darurat, misalnya kecelakaan, kebakaran serta layanan Covid-19. Kalau untuk kebutuhan Covid-19, semisal untuk isolasi, tinggal telpon ke 112 nanti kita teruskan ke Dinas Kesehatan,” kata Eka, Selasa (27/7).

Layanan ini, dijelaskannya, adalah untuk sebagai penyambung informasi agar masyarakat diberi kemudahan karena bebas pulsa.

“Untuk menelpon 112 ini tidak memakan pulsa, jadi free call. Jadi ini nomor yang terpusat dari nasional dengan tiga digit angka. Kita meneruskan telpon ke Dinas Kesehatan yang terdekat, semisal di Rumbai maka Puskesmas Rumbai yang merespon,” terangnya.

“Jadi, jika kesulitan menghubungi petugas kesehatan, maka inilah layanannya. Ini bisa langsung ke dinasnya. Jadi ada atensi untuk saling mengawasi,” jelasnya. []

You May Also Like