Kuliner Malam Cut Nyak Dien Dibuka, Retribusi Lapak Rp 450 Ribu per Bulan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru telah membuka kembali kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien.

Pembukaan ini dilakukan pada Jum’at (11/10/2024) malam setelah sebelumnya ditutup selama tiga hari.

Adapun penutupan sementara sebelumnya karena dilakukan penataan untuk para pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam keterangannya, mengatakan nantinya setelah ditata akan lebih dari 400 PKL yang akan mengisi kawasan tersebut.

Dikatakannya juga, yang ditata adalah pedagang, tempat, dan listrik. Selain itu juga disediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebanyak 20 titik dan tempat pembuangan sampah.

“Kalau dulu ada yang dapat 5 sampai 15 meter lokasi berjualan, sekarang kita sama ratakan 3 meter,” kata Zulhelmi , Jum’at (11/10).

“Kemudian kita tata listriknya. Ada Stasiun Pengisian Listrik Umum di kawasan itu. Dan juga lokasi parkir dan bak sampah,” terangnya.

Adapun pada kawasan itu, tersedia lokasi parkir untuk roda empat di jalan Ahmad Yani, tepat disamping Kantor Gubernur Riau dan Menara Bank Riau Kepri. Kemudian parkir roda dua juga berdampingan dengan parkir roda empat.

Selain itu, bagi yang take away, boleh menggunakan jalan Cut Nyak Dien yang hanya untuk roda dua.

Dikatakannya juga, arus lalu lintas di kawasan kuliner malam dibuat satu arah. Yang masuk dari Jalan Pepaya hingga menuju Jalan Ahmad Yani.

Untuk sampah, disediakan pada satu tempat yang telah disediakan oleh pihak DLHK.

Diungkapkannya, pengambil alihan pengelolaan ini ke Pemko Pekanbaru karena kawasan ini berpotensi terhadap pendapatan daerah.

Lebih lanjut, pedagang di kawasan ini diketahui diterapkan aturan retribusi Rp 5.000 per meter per hari. Retribusi tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dan untuk luas tiga meter, dikenakan Rp 15 ribu per hari. Dan jika ditotalkan perbulannya adalah Rp 450 ribu per bulan retribusi yang harus dibayar pedagang ke Pemko Pekanbaru yang untuk mendukung PAD daerah kota Pekanbaru.

Sementara untuk retribusi sampah dan iuran listrik, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian dan penghitungan.

Dan penataan ini, diharapkan pedagang usaha kecil dan kuliner dapat tertib dan mematuhi aturan.

[]

You May Also Like