Kota Pekanbaru Kembali Dipenuhi Sampah, Pemko Terbitkan Aturan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Akhir-akhir ini kota Pekanbaru kembali penuh sampah. Sampah rumah tangga ini terlihat berserakan dibeberapa sudut kota Pekanbaru, dan salah satunya di lokasi penampungan sementara.

Bukan hanya di tepi jalan saja, tapi juga terlihat berserakan disekitar tempat pembuangan samentara (TPS) sampah. Sampah yang berserakan itu juga menimbulkan bau tak sedap dan kotor. Banyak warga yang mengeluh kondisi ini.

Beberapa diantaranya di TPS sampah Jalan Hang Tuah dekat lapangan sepakbola, jalan Paus Ujung, di kawasan jalan Air Hitam,

Tumpukan sampah ini membuat Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun kesal. Pada akun Instagram resminya, Muflihun mengunggah video sedang berada di lokasi tumpukan sampah di Pekanbaru.

Ia pun segera menginstruksikan jajarannya agar sampah yang berserakan di TPS itu diangkut segera.

Selain itu, Muflihun juga menginstruksikan agar setiap TPS resmi dan tidak resmi dijaga

Atas kondisi ini, Gakkum DLHK dan Satpol PP Pekanbaru pun mulai menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring). Selain penindakan, aturan juga dibuat terutama bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan bukan pada jadwal ditentukan bisa dijerat tipiring.

“Kami mulai penindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Razia dilakukan bersama Satpol PP,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi dilansir dari MCR.

Hendra mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Satpol PP. Tim Gakkum DLHK dan tim Satpol PP akan turun menjaga TPS sampah ilegal mulai hari ini.

“Di zona satu, ada 20 hingga 30 TPS liar. Hal ini berdasarkan pemantauan beberapa hari terakhir,” kata dia.

Selain dilakukan penjagaan pada TPS, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah di luar jam buang. Karena, angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal. Sehingga, sampah terlihat berserakan pada siang hari.

“Sampah jangan dibuang dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00 WIB,” ucap Hendra.

Ada sebanyak 63 TPS sampah telah disediakan DLHK. TPS sampah legal ini disediakan di sembilan kecamatan, tersebar di Kota Pekanbaru.

Dan selain itu, dikatakannya, bahwa armada angkutan sampah mandiri berupa mobil pick up di Kota Pekanbaru tidak boleh membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sampah yang sudah diangkut harus dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. []

You May Also Like