
ARASYNEWS.COM – 560 batang rokok ini diamankan oleh petugas bandara karena telah melanggar ketentuan. Jama’ah haji hanya diperbolehkan membawa 200 batang rokok selama di Tanah Suci.
Ratusan batang rokok ini ditemukan petugas saat pemeriksaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan salah satu koper milik jamaah membawa 35 bungkus rokok. 35 bungkus rokok tersebut berisi 560 batang rokok.
Petugas menemukan saat memeriksa koper milik jamaah menggunakan mesin X-Ray, di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Adapun pemeriksaan ini adalah hasil dari sebanyak 393 koper milik calon jama’ah haji kloter 4 yang tergabung dalam empat kabupaten dan kota seperti Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. []