ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral Satnarkoba Polresta Pekanbaru melepaskan penyalahguna narkotika yang sebelumnya ditangkap di penginapan Baliview kota Pekanbaru.
Kombes Muharman Arta membantah adanya pembebasan pelaku pesta narkoba di wilayah hukumnya. Dia menyebut para pelaku saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNN.
“Itu bukan pembebasan, tetapi proses hukum berupa rehabilitasi sesuai undang-undang. Perlu saya tegaskan, bahasa ‘dibebaskan’ atau ‘dilepaskan’ itu tidak benar. Kami tidak pernah membebaskan pelaku. Para pelaku menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010,” jelasnya.
“Juga tidak ada barang bukti yang dikurangi, semuanya dibuka dan dihitung secara terbuka saat penggerebekan. Bahkan saat itu dilakukan peliputan untuk acara televisi, videonya ada. Barang bukti dibuka dan dihitung langsung di TKP,” sambungnya.
Kombes Muharman Arta juga menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Saya tidak main-main dengan narkoba. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas hingga sanksi maksimal berupa PTDH yang tegas,” ujarnya.
“Saya berharap rekan-rekan media dapat bekerja sama menyampaikan informasi yang berimbang agar tidak menimbulkan asumsi maupun salah sangka,” imbuhnya.
Penggerebekan itu, diamankan sebanyak tujuh orang yang dilakukan pada Kamis (15/1) sekitar pukul 3 pagi. Beberapa diantaranya ada selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha otomotif berinisial AM. Dan selain itu, ada dua orang lagi yang masih dalam proses pengejaran yang diduga sebagai pemasok.
[]