Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau atas Dugaan Korupsi Swab Antigen

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Fery Irawan menyebutkan kabar penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi alat swab antigen yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, Misri Hasanto.

“Tersangka MH sudah diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Feri, dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Disebutkan Fery, Polda Riau telah lakukan penyelidikan terkait adanya bantuan swab antigen yang dikomersilkan MH sebagai kepala dinas kesehatan.

Dugaan penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke Polres Meranti dan dilimpahkan ke Polda Riau.

“Nanti kami ekspose,” singkat Fery.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian penyidik bergerak cepat memeriksa dan menaikkan statusnya ke penyidikan.

“Laporan itu masuk ke Polres pada 2021 ini. Udah kita naikkan proses penyidikan,” kata Andi.

“Kasus dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau sejak 27 Agustus lalu. Perkara itu sepenuhnya kini ditangani Polda Riau dan ada penetapan tersangka. Yang dilaporkan hanya MH saja,” terang Andi.

Informasi di lapangan, kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di Dinkes Meranti.

Penyalahgunaan itu di antaranya dugaan pungutan biaya untuk rapid test dan rapid antigen. Ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 87 dan sebenarnya hanya untuk BLUD RSUD.

Namun kebijakan itu digunakan oknum pegawai Dinkes untuk mengambil uang masyarakat atas jabatannya. Selain itu, dilaporkan ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang bersumber dari dana refocusing tahun 2020/2021. []

You May Also Like