Kendaraan Pelat Merah Kota Pekanbaru Terlihat di Sejumlah Ruas Jalan di Sumbar Pada Libur Nataru, Padahal Dilarang Bepergian Keluar Kota

ARASYNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk dalam lingkungan pemerintah provinsi Riau dan pemerintah kota Pekanbaru dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Untuk di Riau, Gubernur Riau menegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama periode Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022

Jika nekat melanggar larangan cuti dan bepergian keluar daerah itu, maka ancaman hukuman berupa beragam sanksi bakal diberikan kepada ASN tersebut, mulai dari teringan sampai terberat.

Larangan ASN untuk cuti dan bepergian keluar daerah selama libur nataru 2021/2022 diterapkan demi membantu pemerintah mencegah potensi penularan Covid-19 dengan mengendalikan laju mobilitas masyarakat.

Larangan ASN untuk cuti dan bepergian keluar daerah tersebut berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seperti dikutip dari yang disampaikan Gubernur Riau pada pekan lalu.

Tidak hanya ASN, larangan cuti dan bepergian keluar daerah juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan BUMD.

Sejumlah sanksi akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan cuti dan bepergian keluar daerah itu. Bentuk sanksi itu terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Sanksi atau hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi atau hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN/BUMD. Mereka yang masuk dalam tiga kategori pengecualian ini boleh melakukan cuti atau bepergian.

Tiga kategori pengecualian itu adalah cuti sakit atau melahirkan, tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (Jabodetabek dan Bandung Raya), serta mereka yang harus melakukan perjalanan dinas disertai surat tugas ditandatangani kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, kendaraan dinas berplat merah juga dilarang untuk melakukan perjalanan keluar provinsi. Akan tetapi terpantau di lapangan, sejumlah kendaraan berpelat merah BM masih terlihat di sejumlah ruas jalan di provinsi tetangga, yakni di provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Terlihat mereka ada yang bersama keluarga dan ada juga yang rombongan.

Baru-baru ini terlihat juga kendaraan operasional Mal Pelayanan Publik sebanyak dua unit jenis Toyota HiAce terlihat di kota Batusangkar pada Senin (27/12/2021). Kendaraan ini diduga mengangkut ASN di lingkungan pemko Pekanbaru.

Terkait penampakan kendaraan operasional berpelat merah milik Pemko Pekanbaru di wilayah Sumatera Barat saat libur Nataru 2021-2022 ini belum ditanggapi Sekdako Pekanbaru. []

You May Also Like