Kendaraan di Tol Permai Kini Diawasi Kamera Etle, e-Tilang Langsung Dikirim

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) telah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemasangan akan dilakukan di Tol Pekanbaru-Dumai.

Penerapan kamera ETLE ini telah diberlakukan di sejumlah titik di tol Pekanbaru Dumai atau Permai.

Dimana pemasangan kamera ETLE sudah dilakukan pemasangan sejak bulan April 2023 dan diberlakukan hari pada Senin kemarin setelah melewati uji coba, sosialisasi dan lain sebagainya.

Ditlantas Polda Riau juga telah memberlakukan penindakan kamera ETLE tol untuk kendaraan yang melintas.

“Untuk operasional sudah lama terpasang, sekarang sudah terkoneksi dengan ETLE Polri. Sudah diberlakukan untuk penindakan,” terang Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiawan.

Adapun jumlah pemasangan kamera ETLE itu sebanyak dua unit.Titik kamera berada di titik kilometer 33 pintu Kandis Selatan.

Di titik ini ada 2 kamera CCTV yang dipasang di kedua jalurnya, baik dari arah Pekanbaru ke Dumai, maupun sebaliknya.

“Kemungkinan kedepannya akan ditambah. Kamera ETLE ini nantinya bisa mengukur kecepatan melebihi batas serta tidak menggunakan safety belt,” kata Budi.

Selain ETLE lanjut Budi, pihaknya juga sudah mengkoneksikan sistem Weight in Motion (WIM) milik Hutama Karya selaku pengelola tol, yang dapat mendeteksi kendaraan over dimension over load (ODOL).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan Pemasangan kamera ETLE ini dapat memantau kecepatan berkendara pengguna jalan tol sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan, serta menurunkan fatalitas di jalan tol. Dan penindakan pada kendaraan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Polda Riau.

Ia mengatakan, ini sejalan dengan kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) yang sejak lama digaungkan oleh Hutama Karya melalui poin SETUJU untuk patuh kecepatan berkendara, SETUJU turunkan fatalitas Kecelakaan & SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu

Salah satu yang masuk dalam sasaran kamera ETLE adalah kendaraan yang melebihi batas kecepatan jalan tol.

“Dengan sistem ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis tertangkap oleh sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang,” ungkap Tjahjo dalam keterangannya.

“Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan,” tutur Tjahjo.

Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dan akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat. []

You May Also Like