Kedapatan Balap Liar, SIM Langsung Dicabut

ARASYNEWS.COM, BENGKALIS – Balap liar dan ugal-ugalan yang dilakukan sejumlah pengendara di jalan umum telah meresahkan pengguna jalan yang lain.

Yang dilakukan ini selain membahayakan pengendara itu sendiri, juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, mengganggu ketertiban dan ketenangan warga, terutama dalam penggunaan knalpot modifikasi atau brong.

Maraknya aksi balap liar dan ugal ugalan di wilayah Duri terutama setiap malam akhir pekan menjadi perhatian dan pengawasan Polres Bengkalis.

Selain itu, pelaku balap liar yang ditemukan juga masih berstatus usia sekolah. Temuan lainnya penonton yang yang melihat kegiatan ini juga masih dibawah umur. Mereka berkeliaran di jalanan saat tengah malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang kedapatan (diduga) hendak atau bahkan tengah melakukan balap liar

“Kedapatan balap liar, kita sanksi tegas. Sepeda motornya akan langsung diangkut dan dibawa ke kantor. Kita copot knalpot brongnya bahkan kita lakukan pemeriksaan terutama kelengkapan surat kendaraan termasuk SIM kalau ingin menjemput kendaraannya dari kantor,” terang Kapolres, dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (26/2/2023)

Bukan hanya itu saja, selain diberikan pembinaan, sanksi lain yang bakal dapat dikenakan adalah pencabutan surat izin mengemudi (SIM) pelaku balap liar dan ugal-ugalan ini. []

You May Also Like