Kasus Korupsi, Mantan Pimpinan Bank BUMN Kembali Masuk Penjara

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi ditahan karena diduga melakukan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara mencapai Rp7,9 miliar.

Penahanan dilakukan usai Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemeriksaan.

Mereka adalah mantan pimpinan bank BUMN di BRI Agro

“Hari ini, kita menahan SH selaku pimpinan cabang salah satu anak bank BUMN dan VS selaku AO (Account Officer),” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasih, Selasa (10/12/2024).

Kedua orang ini langsung dikenakan rompi orange dan digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa untuk 20 hari ke depan.

Dijelaskan Niky, tindak pidana korupsi berawal ketika bank memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit yang berlokasi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih kurang 102 hektar.

“Agunan kredit berupa 48 Surat Hak Milik (SHM) dan 3 urat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nilai kredit sebesar Rp 8 miliar. Tapi kenyataannya, calon debitur yang datang hanya dua orang,” terang Niky.

Kedua orang yang hadir tersebut membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya.

Dan mirisnya, belasan calon debitur itu tidak mengetahui bahwa nama mereka dipergunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

“Sebanyak 14 dari 16 orang (yang KTP dipinjam) tidak mengetahui kalau itu untuk pengajuan (kredit). Namanya dicatut,” kata Niky.

Pada akhir Januari 2011, Syahroni selaku kepala cabang memerintahkan Vanni selaku AO untuk memproses permohonan kredit.

Ketika itu, Vanni menyampaikan kepada Syahroni selaku kepala cabang bahwa proses kredit untuk 16 calon debitur tidak sesuai aturan atau tidak layak dan berlangsung cepat.

Kendati begitu, dana kredit Rp 8 miliar tetap dicairkan dan disalurkan kepada 16 debitur. Tapi, dalam waktu berjalan kredit tersebut mengalami kemacetan.

Posisi kredit 16 debitur sampai saat ini Desember 2024 dalam keadaan macet sebesar Rp 7.976.080.428 hingga menjadi kerugian negara. Kredit yang sudah dibayarkan sebesar Rp23.919.573,94.

Niky mengatakan, saat ini jaksa penyidik telah menyita empat agunan tanah sebagai alat bukti tindak pidana., yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.

Atas apa yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, Syahroni dahulu pernah juga terlibat korupsi pemberian kredit. Ia juga ditahan terlibat korupsi kredit modal usaha untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada tahun 2009-2010.

Saat itu bank memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja kepada 18 debitur dengan lahan sawit seluas 54 hektare sebagai agunan dengan total kredit sebesar Rp4.050.000.000.

Syahroni juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Ia akhirnya ditangkap di Medan pada 1 Agustus 2018. Dan pengadilan negeri Pekanbaru menetapkan Syahroni bersalah dan dipenjara selama 1,5 tahun. []

You May Also Like