Kapolri Terbitkan Surat Telegram Larang Media Beritakan Kekerasan Polisi, Tapi Tidak Lama

ARASYNEWS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) terkait pelaksanaan peliputan dari Humas Polri untuk awak media. Media diimbau hanya menyiarkan perbuatan polisi yang tegas, namun humanis.

Surat telegram tersebut berisi 11 poin dimana salah satunya; media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Beredarnya surat telegram ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dikatakan dia, alasan terbitnya surat telegram itu dengan pertimbangan untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah di wilayah-wilayah agar semakin baik.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

STR tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia ini melarang media menyiarkan atau memberitakan perbuatan oknum polisi yang melakukan kekerasan atau bersikap arogan.

Dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Akan tetapi, tidak berselang lama setelah viralnya STR tersebut dan mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

”SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.Dalam kesempatan ini Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. []

You May Also Like