Kadis Kominfo Pekanbaru Diduga Korupsi Anggaran Konten Media

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Mereka adalah Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru. Lalu, Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), pihak swasta.

Dan dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Adapun kasus korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan konten media dan perencanaan media komunikasi publik pada Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero menerangkan RH sendiri merupakan Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), sementara KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV TRS.

“Ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini. Yakni, inisial RH selaku Kadiskominfo. Dia juga selaku pengguna anggaran. Kemudian inisial KDAD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi, Kamis (9/1/2025) sore.

Dikatakan Niky, ketiga tersangka tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan.

Adapun penyimpangan berawal dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

“Akibat perbuatan ini, kegiatan Kominfo yang pagu anggarannya senilai total Rp1,2 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) Provinsi Riau ditemukan kerugian sebesar Rp972.270 ribu sekian,” jelas Niky.

Adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA. Dan inilah terjadinya penyimpangan anggaran.

Lebih lanjut, temuan kasus ini akan didalami untuk siapa saja yang lainnya yang terlibat.

Kegiatan ini, kata dia, bersumber dari APBD kota Pekanbaru TA 2023.

“Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok pikir) dan sebagainya itu masih kita dalami. Apakah ada hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami,” tukasnya.

Niky menegaskan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” pungkas Niky. []

You May Also Like