Jelang Balapan di Mandalika, 43 KK Masih Terdata dan Belum Dipindahkan

ARASYNEWS.COM, MANDALIKA – Balapan World Superbike (WSBK) dalam rencananya akan dilangsungkan pada 19-21 November 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit atau Sirkuit Mandalika di Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hanya saja dalam data, masih terdapat rumah warga yang tinggal di area ini. Adapun mereka berasal dari Dusun Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Setidaknya masih ada kurang lebih 43 Kartu Keluarga (KK) yang belum pindah dari lokasi sirkuit Mandalika.

“Iya belum (semua lahan dibebaskan), masih ada dalam sirkuit, di tengah-tengah jalan sirkuit itu tinggal 43 KK (rumah) warga Bunut,” kata Kepala Dusun Bunut, Rahmat Panye, Selasa (19/10).

Rahmat menjelaskan alasan masih ada rumah di sekitar Sirkuit Mandalika karena masalah status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Antara warga dan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) masing-masing mengklaim kepemilikan lahannya.

“Permasalahan lahan sudah masuk HPL, lahan warga sudah masuk HPL-nya ITDC sehingga ITDC merasa tanah itu, lahan itu sudah jadi miliknya. Sementara warga masih belum melepaskan atau belum menjual lahan yang dimasukkan HPL ITDC,” terangnya.

Ia juga mengatakan, ada beberapa warga yang menolak untuk diungsikan dan mengosongkan lahan atau rumah mereka di ITDC sebelum dilunasi uang penggantian.

Rahmat sebagai Kepala Dusun Bunut mencatat ada 135 KK yang terdampak pembangunan sirkuit Mandalika. Akibat itu, masyarakat yang tidak punya biaya untuk mengganti rumahnya tidak sedikit yang terpaksa harus pulang ke tempat asal.

“Ada yang pulang ke desa asal dan sisanya masih ada di tengah-tengah sirkuit,” sebutnya.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR telah menyiapkan 120 rumah khusus (rusus) untuk merelokasi hunian warga yang terdampak keberadaan Sirkuit Mandalika. Sayangnya jumlah itu dinilai sangat kurang.

“Rusus dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak terutama masyarakat yang menempati tanah-tanah HPL ITDC yang tidak punya biaya ganti rugi rumah atau tanah yang ditempati,” kata dia.

“Tapi masih banyak warga yang belum dapat karena itu cuma 120, sementara warga lebih dari itu kalau 2 dusun mungkin lebih dari 300 KK,” tukasnya. []

You May Also Like