Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam yang Gunakan Rotator, serta Aturan Penggunaan Lampu Belakang

ARASYNEWS.COM – Penggunaan rotator, sirine, dan lampu strobo pada kendaraan hanya untuk kendaraan-kendaraan jenis tertentu. Dan kendaraan yang menggunakan perangkat tersebut dikala aktif, harus didahulukan. Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto dalam keterangannya yang dikutip pada Jum’at (4/2/2022).

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat. Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan. Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Karena sama dimata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

foto. Ist

Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Kendaraan berpelat RF tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Itu sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, ia juga mendapat pengaduan tentang penggunaan lampu belakang yang menyilaukan. Dan untuk ini pihaknya telah menginstruksikan agar petugas melakukan penindakan kepada setiap kendaraan yang menyalahi aturan tersebut.

Adapun larangan penggunaan lampu tersebut sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dan untuk tahap awal ini sanksi yang diberikan masih bersifat teguran dan pencopotan. Dan untuk selanjutnya akan diberlakukan sanksi denda. []

You May Also Like