
ARASYNEWS.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyelidiki temuan dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek tol Padang-Sicincin. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
“Sekarang kami tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono, dilansir dari antara, Selasa (29/6/2021).
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Wakajati Sumbar Yusron, Asipidsus Suyanto, Asisten Intelijen, dan lainnya pada Senin (28/6l2021) kemarin.
Ia mengatakan permasalahan itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Di mana dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut negara membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah kepada yang berhak pemilik lahan.
Karena diketahui ternyata lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti ruginya adalah orang per orang.
Dikatakan Anwarudin, dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Padang Pariaman.
Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021.
Ia mangatakan penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.
“Ini adalah tentang pembayaran ganti rugi, jadi tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat,” tukasnya.
“Pemprosesan ini bagian dari upaya Kejati dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional. Jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara akan hal itu,” tukasnya. []