ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat periode natal dan tahun baru dibatasi maksimal 50 orang.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/12/2021) kemarin.
“Terkait dengan kegiatan nataru, bapak presiden memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul dalam berbagai kegiatan dibatasi 50 orang,” kata Airlangga, Selasa (6/12/2021).
“Kebijakan ini akan mengikuti pada level yang disesuaikan WHO, namun kegiatan akan dirincikan,” terang dia.
“Kegiatan maksimal di mal dan restro sebelumnya maksimal 75% maka pembatasan jumlah menjadi 50 orang,” kata dia.
“Sedangkan untuk perjalanan atau traveling hanya bagi yang sudah divaksin. Bagi yang belum, tidak boleh melakukan traveling,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi tempat-tempat lainnya seperti wisata, membatasi jumlah pengunjung dan wajib menyediakan fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan. Dan setiap orang wajib untuk mematuhi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. []