Ini Layanan Terbaru di MPP Pekanbaru dan Syaratnya

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dibuat pemerintah adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang tersedia. Berbagai pelayanan yang dihadirkan ini agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh dari satu instansi ke instansi lainnya untuk mengurus segala dokumen perizinan dan non perizinan.

Dan kini, di MPP Pekanbaru tersedia satu pelayanan yang terbaru yang memudahkan masyarakat untuk bisa melangsungkan akad nikah.

“MPP Pekanbaru kini telah bekerjasama dengan Kemenag. Telah tersedia layanan seperti balai nikah yang bisa dimanfaatkan bagi warga yang ingin melangsungkan akad nikah,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (3/10/2022).

Dan bagi warga yang berkeinginan menikah (ijab kabul) di MPP, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi calon pengantin, yakni melakukan pendaftaran ke Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di MPP, menyiapkan fotocopy KTP masing-masing calon pengantin 1 lembar, pas foto masing-masing calon dua lembar ukuran 3×4,

Rudi mengatakan, pelayanan balai nikah di MPP bisa dimanfaatkan warga setiap hari kerja dari Senin hingga Jum’at dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Disisi lain, untuk lebih mempermudah warga di kota Pekanbaru, rencananya nanti juga akan disediakan tempat untuk resepsi pernikahan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil.

Salah satu yang akan direnovasi untuk tempat resepsi pernikahan adalah aula di MPP.

“Kalau nanti masyarakat ingin numpang melaksanakan pesta pernikahan, juga bisa di atas (aula), nanti kita siapkan aturannya seperti apa,” kata M Jamil dalam keterangannya. []

You May Also Like