Ini Keputusan SKB Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli

ARASYNEWS.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan.

Adapun isinya terkait rencana pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada 21 Juli 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2021.

“Vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai Juni. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” sebut Nadiem dalam informasi yang diterima pada Rabu (31/3/2021).

“Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas,” tuturnya..

Nadiem menambahkan, layanan pembelajaran tatap muka terbatas wajib diberikan usai pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

“Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, tapi juga tetap melayani pembelajaran jarak jauh,” sebut Nadiem.

Untuk teknis pelaksanaan, lanjut Nadiem, kondisi kelas nantinya diatur dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter. Pembelajaran tatap muka terbatas pun diterapkan secara opsional.

“Terkait implementasinya, orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh). PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas,” ujar Nadiem.

Sementara itu, aturan kapasitas kelas untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas.

Adapun untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas dan untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.

Nadiem menekankan, satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas. []

You May Also Like