
ARASYNEWS.COM – Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dalam waktu dekat, dan menjelang itu, ternyata masih banyak orang yang berangkat. Kabar penting buat semua, terutama bagi yang tetap nekat berangkat mudik. Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dan bahkan sanksi tegas pun diberikan.
Pemerintah punya alasan di balik ketatnya larangan mudik tahun ini. Tujuannya supaya mencegah penyebaran Covid-19 baik sebelum atau sesudah libur Lebaran 2021.
Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan addendum yang mengatur perjalanan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.
Tapi ada beberapa perjalanan yang diizinkan pemerintah, dengan syarat ketat. Ini dapat menjadi jalan bagi siapa saja yang sekalian merencanakan untuk mudik meskipun dilarang dan disekat di posko perbatasan.
Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil. Selain itu, larangan mudik juga untuk kendaraan perseorangan, termasuk motor.
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, dan ini dapat sebagai jalan bagi yang ingin sekalian mudik, yakni:
• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
• Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
• Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
• Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
• Mobil barang dan tidak membawa penumpang
• Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
• Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka yang ada di dalam kendaraan ini mendapat pengecualian dan dapat sekalian mudik sesuai dengan tujuannya.
Selain kendaraan, ada juga pengecualian bagi orang-orang yang berkepentingan mendesak saat lebaran, yaitu:
• Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
• Kunjungan keluarga sakit
• Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
• Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
• Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
• Pelayanan kesehatan darurat
Tapi, catatan penting untuk perjalanan dinas adalah tidak bersama keluarga, karena akan dilakukan pemeriksaan kartu identitas.
Dan selain itu juga wajib membawa surat keterangan negatif hasil tes antigen atau PCR atau GeNose yang berlaku 1×24 jam.
Seperti pengecualian larangan mudik tadi, jangan coba-coba nekat melintas. Bakal banyak penyekatan di beberapa titik untuk menghalau bagi yang tetap berangkat mudik.
Kalau masih nekat, siap-siap disuruh putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. Atau mungkin mau naik travel sampai angkutan barang, bakal ditindak tegas oleh kepolisian. []