Ini Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Walikota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Tengah Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Juga tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, dikatakan Firdaus, SE ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Disampaikan Firdaus, terdapat sejumlah poin atau aturan dalam SE bernomor 003.2/SE/1015/2021 tersebut. Di antaranya:

Pertama tentang pelaksanaan takbiran. Yang mana malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau
kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Kedua tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam poin kedua ini, yakni;

A. Wilayah kelurahan zona merah dan orange yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan Shalat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan mushalla. warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing guna menghindari penyebaran penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan.

B. Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan mushalla terdekat, dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka untuk menghindari penyebaran penularan Covid-19 serta terjadinya kerumunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan singkat tanpa mengurangi kaifiat kesempurnaan shalat dan wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 10 menit.
  2. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
  3. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  4. Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.
  6. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.
  8. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan
    bersentuhan secara fisik.

Ketiga tentang pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Keempat tentang panitia hari besar Islam. Kepada panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Idul Adha di seluruh masjid dan mushalla wajib berkoordinasi dan mendapat rekomendasi tempat pelaksanaan serta rencana pengaturan dari Posko PPKM kecamatan dan kelurahan serta unsur keamanan setempat guna mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga
pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Kelima, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

“Semoga aturan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala melindungi kita semua,” harap Walikota Pekanbaru Firdaus. []

You May Also Like