Ini Alasan Polda Riau Dibebaskannya Kadiskes Kampar

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Zulhendra Das’at dan Kepala Puskesmas Siberuang Kampar Muhammad Rafi dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Sabtu (9/9) kemarin. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan hal ini lantaran masa penahanan telah berakhir dan penyidik belum melengkapi berkas perkara.

Teguh mengatakan, meski sudah bebas, tapi keduanya masih berstatus tersangka dan harus melapor ke Polda Riau pada waktu yang ditentukan.

Alasannya, penyidik belum menyelesaikan berkas perkara mereka lantaran adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas belum selesai karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang harus dipenuhi,” sebut Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Senin.

Lebih lanjut dikatakannya, jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas tersebut akan segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke jaksa.

Sebelumnya, Kadinkes Kampar Zulhendra Das’at diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Riau. Dia terjaring melalui kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi, 12 Mei 2023.

Penangkapan dilakukan di kediaman Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kabupaten Kampar. Saat itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang. []

Source. Antara

You May Also Like