Hukum Sembarangan Membunuh Hewan dan Tata Cara Membuangnya

ARASYNEWS.COM – Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia, namun juga pada makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه

“Tidakkah kamu bertaqwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud)

Hukum Sembarangan Membunuh Hewan

Membunuh hewan karena tujuan manfaat demi kemaslahatan dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat Islam.

Allah berfirman,

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا…

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29)

Allah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan dan tumbuh-tumbuhan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada makhluk hidup lainnya ini, atau membunuh secara membabi buta tanpa tujuan manfaat.

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً

Artinya: Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)

Dalam hadits dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda,

لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً

Artinya: Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim).

Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا

Artinya: Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadits-hadits ini menunjukkan haram membunuh makhluk hidup lainnya secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan,

فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه

Artinya: Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat.

Ada aturan yang boleh melakukan membunuh hewan-hewan

Terkait viralnya video sejumlah kucing ditemukan mati dengan luka tembak. Kucing-kucing itu berada di wilayah Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak, bahwa pada dasarnya Islam melarang umatnya membunuh hewan yang tidak berbahaya bagi manusia.

Kucing dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya dan menjadi ancaman manusia. Terlebih lagi, kucing juga disebut-sebut sebagai salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW.

Hal itu dikisahkan langsung oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

Tata cara membuang hewan yang meresahkan

Disini, daripada membunuh, kucing sebaiknya diusir atau dibawa pergi menjauh jika memang terasa mengganggu seperti merusak barang berharga.

Hanya saja, untuk membuangnya perlu ada kajian. Ada aspek-aspek keselamatan yang perlu diperhatikan, salah satunya ketempat yang ia tidak akan kelaparan, misalnya ke pasar atau ke tempat ia tetap bisa makan dengan mudah.

Mengutip NU Online, merujuk pada pendapat mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram, meski kucing terbilang meresahkan.

Kucing yang meresahkan harus disikapi dengan bijak. Manusia boleh melawan kucing, tapi harus sesuai kadar. Kucing juga bisa diusir dari rumah jika ia merupakan pendatang atau peliharaan orang lain.

Selain itu, membunuh kucing juga dilarang terutama yang sedang hamil. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.

Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya? Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad”.

Lain lagi penjelasan Al-Qadli Husain, bahwa boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasik yang lima. Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian.

Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)

[]

Source. Muslim dan Tausyiah

You May Also Like