ARASYNEWS.COM, SIAK – Salah satu hotel di Siak yang berada di jalan Sapta Taruna disegel Satpol PP. Penyegelan sementara ini diungkapkan Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin.
Penyegelan dilakukan bersama Kabid Penindakan Subandi, dan sejumlah anggota dengan adanya temuan enam pasangan yang bukan muhrim menginap pada malam pergantian tahun.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (5/1/2023). Dan Derhavin menegaskan, penyegelan hotel ini merupakan peringatan terakhir untuk pihak pengelola agar hal ini jangan terulang lagi. Peringatan yang sama juga disampaikan untuk hotel-hotel dan penginapan lainnya yang ada di Kabupaten Siak.
“Penyegelan Hotel Grand Royal ini, setelah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 6 pasang muda-mudi yang terjaring razia saat malam tahun baru kemarin. Ini sangat memalukan. Bahkan, diantara pasangan itu juga ada anak di bawah umur. Mereka masih sekolah. Makanya kita segel dulu sampai proses pemeriksaan selesai,” kata Derhavin
Sebagai penegak Perda, disebutkannya, sebelum melakukan penindakan seperti ini, sudah dilakukan koordinasi dan memberikan peringatan.
“Penyegelan sementara ini dilakukan, sampai proses yang dilakukan terhadap pelaku pelanggaran selesai. Taati aturan sesuai Perda, sehingga usaha yang dilakukan berjalan baik dan lancar,” tukas Subandi.
“Kita tidak ingin kasus seperti ini nantinya akan mendatangkan bencana di Siak, maka dengan itu kami lakukan ketegasan dalam menjalankan aturan,” tukasnya.

Hotel yang disegel sementara itu adalah Hotel Grand Royal di Kabupaten Siak.
Lanjut Derhavin mengatakan, saat penyegelan itu, juga dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT dan Lurah Kampung Rempak serta pihak Kecamatan Siak. []