ARASYNEWS.COM, NUSA TENGGARA BARAT – Seorang pria berinisial HL di Lombok Barat ditangkap polisi usai diduga memposting konten bernada menghina Palestina di TikTok. Bahkan, unggahan itu viral di media sosial sejak kemarin hingga hari ini, Ahad (16/5/2021).
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat AKP Agus Pujianto mengatakan akun sosial media tersebut dianggap meresahkan warga. Pelaku pun dibawa Unit Reskrim Polsek Gerung, Ahad (16/5)
“HL, laki-laki (23), seorang cleaning service asal Kecamatan Gerung selanjutnya di bawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak di inginkan,” katanya.
Pembuatan konten penghinaan tersebut dibuat, Sabtu (15/5/2021) pada pukul 07.00 WITA di Mataram. HL memposting konten video tersebut melalui akun sedia sosialnya.
“Melalui konten video yang dianggap bernada Penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL meposting kembali di akun media sosial miliknya,” ucapnya.
Agus mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat.
“Konten tersebut dibuat oleh pelaku dan di unggah melalui HP pribadinya, menurut pengakuan Pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang,” katanya.
Disebutkannya juga, akibat kontennya ini HL dijadikan tersangka karena telah melanggar UU ITE. []