Gubernur Sumbar Buka Suara Terkait Penggunaan Kendaraan Pelat Merah Saat Libur Lebaran

ARASYNEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memberikan izin kendaraan dinas di beberapa instansi dipergunakan selama libur Lebaran 2023.

Ia mengatakan bahwa kebijakan itu bahkan sudah diterapkan sejak satu tahun yang lalu.

Adapun alasan yang disampaikan Mahyeldi karena saat libur lebaran ASN golongan tertentu akan dilibatkan dalam mengamati situasi arus mudik selama Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Mahyeldi mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah untuk memasok data riil di lapangan selama libur Lebaran.
“Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan,” dalam keterangannya baru-baru ini.

Menurutnya, jumlah pihak keamanan yang bertugas selama libur Lebaran akan terbatas, oleh karena itu dibutuhkan keterlibatan ASN untuk memantau situasi di lapangan.

“Terutama untuk memantau situasi jumlah pemudik dan wisatawan yang diperkirakan berjumlah empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Kemudian ASN golongan tertentu juga dilibatkan untuk mengawasi penerapan sistem satu jalur di Sicincin-Bukittinggi dan sebaliknya berupa informasi riil dari lapangan.

“Jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi di lapangan,” katanya.

Mahyeldi mengatakan laporan dari para ASN itu nanti akan dihimpun untuk evaluasi persiapan libur Lebaran tahun depan.

“Kita butuh gambaran umum terkait situasi di lapangan saat libur Lebaran. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak keamanan yang jumlahnya terbatas, karena itu seluruh ASN Pemprov Sumbar kita libatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, penggunaan kendaraan dinas bagi ASN telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Di dalamnya diatur bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kerja para ASN.

Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

[]

You May Also Like