DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi UU, 285 Absen dan 18 Hadir di Gedung Wakil Rakyat

ARASYNEWS.COM – Dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU.

Namun, tercatat sebanyak 285 anggota yang absen atau tidak hadir dalam rapat tersebut. Dan hanya 18 anggota yang hadir.

Rapat paripurna ke-11 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Pada saat permulaan rapat, Dasco menyampaikan kepada peserta rapat mengenai jumlah anggota yang mengikuti rapat paripurna tersebut.

Ia mencatat sebanyak 290 dari 575 anggota DPR hadir. Tercatat, hanya 18 anggota yang hadir secara fisik, 108 anggota secara virtual, dan izin sebanyak 164 anggota. Sementara, sisanya 285 anggota absen.

“Pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang. Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Dasco, Selasa (6/12/2022)

Meski hanya dihadiri oleh 18 anggota secara fisik, Dasco menyatakan bahwa rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum.

“Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ketiga masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa, 6 Desember 2022, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Dasco.

Pada akhirnya, dalam rapat tersebut disahkan RKUHP sebagai UU setelah sebelumnya telah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11) lalu.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Disisi lain, RKUHP yang telah disahkan ini ternyata banyak menuai protes dari masyarakat di Indonesia, sehingga sejumlah pasal kontroversial RKUHP direformulasi.

Hanya saja, semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP.

Akan tetapi, hanya PKS yang memberikan interupsi sebelum RKUHP diketok, yakni satu Anggota Fraksi PKS bernama Iskan Qolba Lubis. Ia meminta untuk beberapa pasal penghinaan terhadap pemerintah dan presiden dihapus. []

You May Also Like