Dewan Masjid Indonesia Dukung SE Menteri Agama Tentang Pengeras Suara

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara di masjid dan musholla. Hal itu dikatakan Sekjen DMI Imam Addaruquthni bahwa pernah juga diusulkan Ketum DMI Jusuf Kalla

“Sebenarnya DMI telah mendahului, Pak JK berwacana kemudian diaturnya penggunaan sound system itu, itu karena populasi masjid utama di kota besar itu sudah sangat berdekatan baik dengan tempat ibadah yang lain dan pemukiman penduduk, dan itu mungkin akan tumbuh lagi dan saya kira itu hak dari pada keagamaan masyarakat Indonesia lah itu, dan itu nggak bisa dihalangi,” kata Sekjen DMI Imam Addaruquthni dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Imam mengaku DMI sejak awal telah dilibatkan Kementerian Agama untuk mengatur soal pengeras suara masjid tersebut. Bahkan, Ia mengakui bahwa Ketum DMI Jusuf Kalla turut ikut andil memberikan masukan terhadap peraturan pengeras suara masjid belakangan ini.

“Pengaturan itu sudah pernah didiskusikan dengan berbagai pihak, di FGD juga, di mana DMI ikut pada saat itu. Aktivis pegiat masjid yang lainnya juga hadir. Itu cukup menggembirakan bila di formal kan,” ungkap Imam.

Terkait alasan pihaknya mendukung SE tersebut, Imam menilai bahwa di Jakarta saja sudah ada ribuan masjid di lingkungan masyarakat. Dia kemudian menyinggung aspek kebisingan memiliki dampak ke psikologis.

“Di Jakarta saja sudah sekitar 4 ribuan masjid dan itu kalau terus menerus dibiarkan kehidupan masyarakat itu akan kurang sehat dalam audio, disamping itu kan aspek kebisingan, secara psikologis juga berefek kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menag memaparkan aturan ini diterbitkan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Beberapa aturan baru yang diatur dalam SE tersebut adalah terkait volume maksimal pengeras suara masjid dan kualitas suara yang dihasilkan.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag.

Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar,” lanjut poin 4 SE Menag.

Menag Yaqut menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla merupakan salah satu bagian dan kebutuhan bagi umat muslim sebagai bagian dari media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di satu sisi masyarakat Indonesia juga terdiri dari beragam latar belakang, baik agama, keyakinan dan lainnya, sehingga dibutuhkan suatu upaya untuk menjaga persaudaraan dan keharmonisan antar umat beragama. []

You May Also Like