ARASYNEWS.COM – Pemerintah telah sukses mengganti KTP menjadi bentuk KTP-el. Dan yang terbaru dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Kebijakan baru berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan membebankan tarif Rp 1.000 untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan alhasil seluruh masyarakat Indonesia dapat dikenakan kebijakan ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut aturan ini akan berlaku untuk lembaga pengguna database kependudukan.
Ia mengatakan, detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.
“Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (16/4/2022).
Zudan menjelaskan bahwa nantinya kementrian dan lembaga akan dikenakan biaya untuk mengakses verifikasi data adminduk. Sistem itu akan mulai diberlakukan tahun ini atau 2022. Dan berkemungkinan dengan pengembangan teknologi akan berlaku untuk semua jenis dan bentuk akses.
“Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya,” kata Zudan.
Zudan menjelaskan saat menyusun draf RPP PNBP, kementerian dan lembaga juga turut andil di dalamnya. Dan keduanya memahami kebutuhan Dukcapil saat ini. Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
“Dukcapil kemdagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya,” jelas Zudan.
Nantinya, kata Zudan, untuk tarif yang dikenakan akan dibebankan semurah mungkin. Ada beberapa skema pembayaran yang akan disepakati antara Kemendagri dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Ada banyak skemanya. Ada akses NIK, foto wajah, pemadanan data. Dan sudah disosialisasikan juga keberbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK,” ungkapnya.
Nantinya, pemberlakuan kebijakan bisa saja menyasar hingga pada hal yang lainnya seperti pajak yang wajib dibayarkan masyarakat kepada pemerintah. Tentang hal ini juga pernah disampaikan Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Perlu diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Anggota DPR RI No 22 dari Fraksi PKB mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Menanggapi itu, Zudan membenarkan, perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life). []