Data Kendaraan Terancam Dihapus Samsat Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut turut

ARASYNEWS.COM – Data registrasi kendaraan diwacanakan bakal dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun. Ini juga berarti data akan dihapus bila pemilik tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.

Wacana ini sebenarnya didasari aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Dalam aturan itu ada dua cara data kendaraan yang sudah diregistrasi dapat dihapus yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan kepolisian sebagai pelaksana registrasi kendaraan.

Jasa Raharja, salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri, menjelaskan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji. Ia mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji.

Pemberlakuannya dikatakan buat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, yakni sebagai berikut:

  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
    atas dasar:
    A. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau
    B. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
    A. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
    B. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

[]

Source. Cnn Indonesia

You May Also Like