Dana Haji Bisa Dialihkan ke Empat Bidang Ini, dan Kesini Untuk Menggugatnya

ARASYNEWS.COM – Banyak calon jemaah haji yang menarik dana haji yang telah diberikan. Hal ini karena dibatalkan keberangkatan haji oleh kementerian agama akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Calon jemaah menarik dananya lantaran takut isu yang beredar adanya penyalahgunaan dana haji ini. Terkait hal ini, calon jemaah bisa mengajukan gugatan.

Untuk diketahui dana haji dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. BPKH ini membuka saluran pengaduan bagi siapapun yang ingin menggugat.

Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu menjelaskan institusinya memiliki saluran bagi masyarakat luar atau internal BPKH yang melaporkan atau menggugat pengelolaan dana haji. Hamid mengatakan saluran gugatan atau aduan lengkap sistemnya.

“Kami punya mekanisme whistleblower. Kalau ada ustadz atau siapa saja menemukan jangan-jangan ini ada salah investasi. Kalau ada datanya langsung kirim surat, email whistleblowing. Itu ada timnya, ada dewan etiknya segala macam yang akan menerima gugatan dari internal atau masyarakat,” jelas Hamid dalam perbincangan dengan Ustaz Das’ad Latif di kanal YouTube dikutip pada Selasa (8/6/2021)

Dikatakannya BPKH ini dalam mengelola dana haji juga mendapat pengawasan dari berbagai pihak. BPKH juga wajib melaporkan pengelolan dana haji dan mutlak tidak boleh rugi.

“Sebab kalau rugi konsekuensinya jelas ditanggung pengurus BPKH. Kalau rugi sesuai UU, kami 14 orang tanggung renteng kalau ada rugi sedikit saja, nggak boleh rugi,” terangnya.

Untuk pengawasan, BPKH melaporkan pengelolaan dana haji kepada masyarakat khususnya calon jemaah haji tiap 6 bulan melalui media. Tiap semester pula, BPKH melaporkan kinerja mereka ke Menteri Agama dan DPR yang mengawasi badan tersebut.

“Bukan hanya kepada masyarakat, tiap tahun BPKH melaporkan pengelolaan dana haji langsung ke Presiden. Dan yang lain tiap tahun kami diperiksa BPK, Alhamdulillah sejak berdiri kami WTP, pengukuran pengelolaan keuangan yang bagus,” jelasnya.

Perbincangan penggunaan dana haji ini sedang menjadi perhatian publik. Banyak yang menduga dana haji dipakai untuk membiayai infrastruktur yang tengah dilakukan saat ini. Faktanya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan mereka tidak ikut campur investasi infrastruktur secara langsung.

BPKH menegaskan sesuai ketentuan, investasi dana jemaah ini hanya boleh pada empat bidang saja. Dan dari empat bidang itu, tidak ada kategori bidang infrastruktur. Adapun empat bidang yang disebutkannya adalah investasi syariah, perbankan syariah, surat berharga syariah, emas dan investasi langsung yang berkaitan dengan syariah.

Namun demikian, Hamid mengatakan secara tidak langsung investasi yang dikelola BPKH dipakai pemerintah untuk membiayai infrastruktur. Jadi skemaya, BPKH membeli surat berharga syariah, dan uang dari pembelian surat berharga itu dipakai pemerintah untuk membiayai infrastruktur gitu.

“Mungkin yang bisa berkaitan dengan surat berharga. Memang kami beli surat berharga tapi surat berharga pemerintah kami beli. Nah uang ini oleh pemerintah dimasukkan APBN dan dipakai untuk membangun infrastruktur,” kata dia

“Tapi kan kami nggak ikut campur ke sana, kami beli produk syariahnya yaitu Sukuk. Investasi di infrastruktur tidak dibenarkan, hanya boleh di empat bidang tadi,” pungkasnya. []

You May Also Like