Cara Daftar BPJS Kesehatan Online lewat Aplikasi Mobile JKN dan Cara Menonaktifkan

ARASYNEWS.COM – Cara daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pasalnya, proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring.

Adanya cara daftar BPJS Kesehatan online tentu menjadi solusi bagi masyarakat yang enggan keluar rumah. Untuk daftar BPJS Kesehatan online, calon peserta hanya perlu menyiapkan smartphone dan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.

Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan sendiri ada dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).

Bagi masyarakat tidak mampu (PBI), iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Sedangkan bagi non PBI, masyarakat membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?

Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, setidaknya perlu menyiapkan beberapa hal berikut. Seperti smartphone atau PC yang terhubung dengan internet, nomor rekening, dan identitas berupa KK serta e-KTP.

Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan yang perlu disiapkan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP.
  • Nomor handphone.
  • Buku rekening.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
  • Alamat e-mail.

Cara daftar BPJS Kesehatan online bagi peserta mandiri

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), – Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
  • Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan ‘saya setuju’ untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Klik Selanjutnya
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkah, lalu klik Selanjutnya
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukan e-mail
  • Klik simpan
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Layanan mendaftar sebagai peserta JKN-KIS ini kalian bisa memanfaatkan pelayanan tatap muka dan non tatap muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Untuk nomor WhatsApp PANDAWA domisili kalian, kalian bisa juga cek highlight “PANDAWA” pada profil (highlights IG) BPJS Kesehatan.

Untuk peningkatan layanan dapat menghubungi berkala pada jam 06.00 sd 22.00 WIB atau silakan berinteraksi melalui DM di media sosial BPJS Kesehatan, Instagram di @bpjskesehatan_ri, Facebook di @BPJSKesehatanRI atau Twitter @BPJSKesehatanRI

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline

Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KITAS atau KITAP (khusus WNA).
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang menjadi tanggungan.

Di samping itu, proses penonaktifan peserta meninggal dunia bisa melalui layanan PANDAWA bpjs kesehatan. Adapun dokumen yang harus dilampirkan yaitu sebagai berikut :

  • Surat keterangan kematian
  • KTP dan Kartu keluarga
  • Kartu JKN-KIS almarhum/almarhumah
  • Melakukan pembayaran iuran pada bulan dimana peserta meninggal dunia sampai dengan iuran dibulan berjalan. Koreksi iuran melalui kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data ditandatangani oleh keluarga untuk proses refund
  • Foto copy buku tabungan Bank yang sudah bekerja sama yaitu : Mandiri, BNI, atau BCA.

Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:

  • Setelah datang ke kantor BPJS Kesehatan, Anda mengisi formulir pendaftaran berupa data diri secara lengkap.
  • Serahkan formulir yang telah dilengkapi untuk di-submit petugas ke dalam sistem.
  • Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas.
  • Kartu BPJS bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja.

Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam pelayanan publik lainnya. Seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.

[]

You May Also Like