ARASYNEWS.COM – Terkait banyaknya supir-supir transportasi jalur darat yang mengeluh dengan aturan mudik lebaran. Maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfasilitasi kendaraan untuk dapat tetap beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus atau travel yang masih diperbolehkan beroperasi di masa larangan mudik.
“Ada stiker khusus yang disediakan untuk bus dapat boleh beroperasi. Tapi, pemerintah tetap akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran,” kata Budi dalam keterangannya via teleconference, dikutip Jum’at (30/4/2021).
Diakuinya, saat ini jumlah kepemilikan bus pada tiap perusahaan otobus (PO) sangat bervariasi, mulai dari 200-1.000 unit.
Dan terkait hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran.
“Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus,” kata Budi.
“Jadi kalau enggak berstiker artinya mobil atau bus itu sebenarnya enggak boleh jalan,” dia menegaskan.
Seperti diketahui, aturan larangan mudik dikecualikan untuk sebagian orang yang masih boleh berpergian selama 6-17 Mei 2021. Seperti PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas dengan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan malsimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Atas alasan darurat tersebut, mereka diberikan izin mudik, namun tetap harus menyertakan surat jalan dari pihak RT/RW dan lurah setempat. []