Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, 5 Orang Diamankan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan tim yustisi pemerintah kota Pekanbaru berhasil mengamankan lima orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Lima orang yang diamankan itu ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda saat tim menggelar razia.

“Tim Yustisi mengamankan lima warga tertangkap tangan buang sampah sembarangan, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Ahad (15/1/2023) dikutip dari MCR.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, lima orang itu bukan warga setempat, melainkan beda kelurahan.

“Mereka ini membawa sampah dari daerah lain dan dibuang sembarangan di kota Pekanbaru. Dan tentunya ini merusak lingkungan,” kata Muflihun.

Ia juga meminta agar ini menjadi pelajaran bagi masyarakat di kota Pekanbaru agar tidak melakukan hal serupa.

“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, supaya Kota Pekanbaru selalu bersih, bebas banjir, dan kesehatan masyarakat juga terjaga dari penyakit,” tukas Pj Walikota.

Terkait warga yang diamankan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan lokasi tempat penangkapan oleh tim Yustisi.

“Mereka ini diamankan di depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis,” kata Syoffaizal.

“Saat itu kedapatan tangan saat tim melakukan patroli pada Sabtu, 14 Januari kemarin,” katanya.

“Pengakuan lima orang warga itu ada yang disuruh dan tidak tahu. Rata-rata, sampah dibuang tidak di lingkungannya,” katanya lagi.

Dikatakannya juga, warga ini difoto dengan kesalahannya dan diberi pengarahan agar membantu Pemko Pekanbaru untuk menjaga kota supaya bersih.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah mengatur tempat penampungan sementara (TPS) sampah dan waktu untuk membuang sampah. Yaitu mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.

“Kami tidak mengejar denda bagi warga harus membayar Rp250 ribu. Tapi, jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHK mengenai denda ini,” jelasnya. []

You May Also Like