ARASYNEWS.COM – Penerapan aturan tes RT-PCR dan atau rapid tes antigen untuk penerbangan dalam negeri atau domestik telah resmi dihapus pemerintah. Hanya saja aturan ini belum sampai ke sejumlah bandara yang ada di Indonesia.
Salah seorang calon penumpang tujuan Bali terlihat kecewa. Ia gagal terbang akibat terkecoh aturan terbang tanpa PCR yang ternyata belum berlaku. Kejadian ini viral di media sosial pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dikatakannya, sebelumnya ia membaca di media massa bahwa aturan terbang dengan melengkapi hasil PCR dicabut oleh pemerintah. Ia pun melenggang ke Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi tanpa melakukan tes PCR terlebih dulu.
“Saya pikir sudah diterapkan, makanya saya tidak melakukan tes antigen. Tapi ternyata masih diberlakukan,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Lantas, bagaimana penerapan aturan ini untuk di bandara Sultan Syarif Kasim II kota Pekanbaru?
Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Muhammad Hendra Irawan kepada media, pada Rabu (9/3/2022) mengatakan, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sudah menerapkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri.
“Sebagaimana sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jadi, untuk di SSK II Pekanbaru, penerapan ini sudah mulai diberlakukan sejak kemarin,” terangnya, Rabu (9/3).
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan KKKP Kelas II Pekanbaru dan secara sistem juga sudah mendukung,” tukasnya.
“Sudah ada 3 penerbangan yang menerapkan ketentuan terbaru ini berangkat melalui Bandara SSK II Pekanbaru yaitu Super Air Jet (SAJ) tujuan CGK (Jakarta), Lion tujuan CGK & Wings tujuan PLM (Palembang),” imbuhnya.
Irawan menjelaskan, ada ketentuan baru yang harus dipenuhi calon penumpang. Untuk yang baru satu kali vaksinasi wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau hasil tes swab antigen 1 x 24 jam. Sedangkan calon penumpang yang belum vaksin karena memiliki penyakit penyerta tetap harus menunjukkan surat dari dokter.
Kemudian, untuk anak di bawah enam tahun juga tetap harus mendapat pendampingan dari orangtuanya.
“Regulasi baru ini disampaikan dari satgas penanganan Covid-19 yang mengacu dalam surat edaran kementerian Perhubungan RI,” sebut dia.
Aturan RT-PCR dan Rapid Tes dihapus, tapi Aplikasi PeduliLindungi masih berlaku
Sementara itu, President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.
AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.
“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujar Awaluddin.
Ia mengatakan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan masih tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. []