
ARASYNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para pedagang sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Hanya saja kebijakan itu mendapat banyak protes karena membebani pedagang.
Akibatnya, BI kembali membebaskan tarif penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang. Tapi, dikatakan Gubernur BI Perry Warjiyo, bahwa ada sejumlah syarat yang ditetapkan.
Rencananya, pembebasan tarif itu akan berlaku mulai 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tarif merchant discount rate (MDR) yang dikenakan pada UMKM kembali ditetapkan 0 persen untuk setiap transaksi maksimal Rp 100 ribu. Sehingga dengan aturan tersebut, pemberlakuan tarif 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
“Transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Perry mengkalim keputusan ini merupakan akselerasi pro rakyat dan pro merchant untuk keuangan yang inklusif.
“MDR yaitu yang nilai transaksinya sampai dengan Rp 100 ribu, itu sekarang nggak pake MDR-nya 0 persen. Dan ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif,” kata Perry.
Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Doni Primantono mengatakan, kebijakan pembebasan tarif layanan ini dilakukan berdasarkan perhitungan data. Ia menjelaskan, volume transaksi di bawah Rp 100 ribu merupakan 70 persen dari usaha mikro (UMI).
“Jadi kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30 persen dari total march, total merchant kan hampir 27 juta. Jadi kira kira itu kenapa di bawah 100 ribu, jadi dibebaskan 0 persen karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp 100 ribu,” ungkap Doni.
Selain pembebasan tarif penggunaan QRIS di bawah transaksi Rp 100 ribu, BI Juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara. []
Source. Kumparan