Awal November, Operasi Tertib Parkir Digelar, Sanksinya Tegas

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Meskipun telah adanya juru parkir yang mengelola kendaraan untuk parkir di kota Pekanbaru, akan tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru akan menjalankan pengawasan dan operasi tertib parkir.

Operasi ini akan dimulai mulai awal November 2022. Dan nantinya akan menyasar sejumlah pelanggaran parkir kendaraan yang ada di wilayah parkir tepi jalan umum.

Setidaknya ada delapan sasaran penertiban, yakni parkir di rambu larangan parkir, parkir di rambu larangan berhenti, parkir di trotoar atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cros, parkir di marka zig-zag, parkir di persimpangan, dan parkir di halte bus, serta penertiban juru parkir liar atau tidak menggunakan atribut.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, mengatakan penertiban ini akan menggandeng Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari kota Pekanbaru.

“Kita mulai awal November dan langsung diberi penindakan terhadap pelanggar. Ini karena sosialisasi sudah dilakukan dan disampaikan,” imbuhnya.

Persiapan penindakan ini juga telah dibentuk tim dalam menjalankan tugas di lapangan, serta mekanisme lainnya.

Operasi ini guna memberi efek jera kepada oknum maupun masyarakat yang kerap parkir sembarangan meskipun dalam waktu tidak lama. Selain itu juga guna menertibkan para juru parkir (jukir) nakal dan jukir ilegal.

Sasaran dalam tahap awal ini akan diprioritaskan di jalan-jalan utama di kota Pekanbaru.

Tak lupa sanksi tegas yang diberikan juga tidak main-main, pelanggar kendaraannya akan langsung diderek, diberikan tilang, hingga pada penggembosan ban kendaraan dan penguncian roda kendaraan.

“Kami didampingi Satlantas Polresta, akan langsung sanksi tilang ditempat,” pungkasnya. []

You May Also Like