ARASYNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada bawahannya agar tidak mempersulit masyarakat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya adalah mempermudah proses ujian praktek SIM.
“Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” kata Sigit dalam upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
Dikatakannya, ini agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
Ia juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” katanya.

Aturan baru
Kapolri juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan syarat pembatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Aturan itu ditandatangani Kapolri pada 8 Februari 2023. Dalam Pasal 3, SIM dibagi menjadi tiga, yakni untuk SIM kendaraan pribadi, SIM kendaraan umum dan SIM internasional.
Dalam pasal 9, tertuang sejumlah persyaratan admnistrasi untuk membuat SIM baru. Salah satunya melampirkan tanda aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan sertifikat mengemudi itu dikeluarkan bukan oleh Polri. Menurutnya, sertifikat dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang sudah bersertifikat.
Menurutnya, aturan baru itu untuk menekan angka kecelakaan. Sebab, selama ini masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai aturan lalu lintas.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi dan BPJS Kesehatan. []