ARASYNEWS.COM – Viral diberbagai sosial media, postingan video seorang karyawan ritel Indomaret dimarahi seorang pria. Usut punya usut ternyata akibat anaknya dibiarkan membeli voucher game online senilai Rp 800 ribu. Kejadian ini, diduga terjadi di provinsi Sumatera Utara.
Dan terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara. Menurut Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey, peritel dalam kasus ini Indomaret, tentu tidak bisa disalahkan.
Roy menjelaskan, tidak ada aturan peritel menolak melayani transaksi yang dilakukan seorang anak. Dan untuk kasus ini murni keteledoran orang tua. Dan hal ini yang menjadi sorotan adalah pengawasan orang tua.
“Itu jelas terlihat ada masalah pengawasan orang tua, kenapa bisa ada uang dalam jumlah besar dipegang anak kecil sehingga uang itu bisa dibelanjakan untuk top up game atau google play apa segala itu,” ujar Roy, Rabu (12/5/2021), dikutip dari detikcom.
“Konsumen pun perlu lebih berhati-hati. Konsumen juga harus cerdas, lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan atau jasa yang akan dikonsumsi. Juga harus lebih berhati-hati menyimpan uang agar tidak mudah disalahgunakan orang tak bertanggung jawab atau anak sendiri yang belum mengerti,” terang Roy.
“Inilah yang dimaksud dengan konsumen cerdas. Kalau kita lihat anak-anak ini kan mungkin belum memahami apa itu pengertian konsumen cerdas, tetapi pemerintah dalam berbagai kesempatan melalui kementerian terkait itu sudah terus mendorong yang namanya konsumen cerdas. Konsumen cerdas ini termasuk bagaimana pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya,” tuturnya.
“Pengusaha ritel tidak bisa asal inisiatif sendiri melarang anak kecil bertransaksi. Bisa-bisa, peritel juga dituntut orang tua anak, bila ternyata anak tersebut sebenarnya sudah dapat izin dari orang tuanya dalam membelanjakan uang yang ia punya,” jelasnya.
“Apalagi sampai membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pelayanan terhadap konsumen di bawah umur. Sebab, dari pemerintah tidak ada aturan semacam ini. Bila kelak peritel malah dituntut karena melarang anak di bawah umur berbelanja, tak ada payung hukum yang bisa melindungi mereka,” jelasnya.
“Kita tidak bisa melakukan suatu hal tindakan atau apapun kalau tidak didukung oleh regulator. Karena hak konsumen untuk membelanjakannya, kalaupun kita mau melarang, dasarnya apa? Kalau hanya dasar mengenai hukum yang positif (tidak tertulis) ya susah dong. Kalau anaknya komplain, kemudian orang tuanya menggugat peritel karena tidak mau melayani kan masalah juga jadinya,” imbuhnya. []