Apakah Harus Membuat Selamatan Pulang dari Haji

ARASYNEWS.COM – Saat ini adalah fase pemulangan jema’ah haji dari Tanah Suci menuju ke tanah air. Kepulangan jema’ah haji sangat dinantikan oleh keluarga. Dan bahkan pihak keluarga dan masyarakat menggelar acara selamatan menyambut kedatangan jema’ah haji.

Bagaimana Islam memandang acara selamatan menyambut jema’ah haji ini di tanah air?

Banyak keluarga jema’ah haji menyiapkan berbagai hidangan dan acara khusus. Acara ini merupakan bentuk walimah atau selamatan. Ada yang dibuat dengan meriah dan ada yang dibuat sederhana.

Dikutip dari Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Hasyiyah Ibnu Hajar alal Idhah, menyebutkan jema’ah haji yang baru pulang dianjurkan untuk berbagi makanan dengan tetangga dan orang-orang miskin.

“Keluarga jamaah haji dianjurkan membuatkan bagi jamaah haji yang pulang makanan yang mudah pengolahannya. Jamaah haji sendiri juga dianjurkan untuk berbagi makanan ketika pulang dari perjalanan haji berdasarkan sunnah perihal keduanya. Keduanya sebagaimana diinformasikan oleh Al-Farra dan Ibnu Sayyidih. (Walimah sederhana) ini dinamai ‘naqi‘ah’ dengan nun fathah, qaf kasrah, dan ‘ain fathah dibiarkan,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiyah Ibnu Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 248).

Selamatan dalam rangka menyambut kedatangan orang dari perjalanan jauh disebut dengan istilah naqi’ah. Pihak keluarga yang menyediakan hidangan dalam selamatan ini adalah jamaah haji sendiri atau orang lain sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, yakni:

“(Untuk kenduri sambutan kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. Hal ini disebutkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ di akhir bab shalat musafir,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhatit Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz XV, halaman 407).

Disisi lain, Ulama Syafi’iyah memberikan batasan terkait perjalanan seperti apa yang dianjurkan untuk diadakan selamatan penyambutan atau naqi‘ah.

Jika hanya perjalanan dekat ke tepi kota atau lintas provinsi yang tidak jauh, kita tidak dianjurkan untuk membuat selamatan penyambutan.
Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, yakni, “Para ulama menyebutkan kesunahan walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan. Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir menetap di dalam kota. Demikian disebut dalam Nihayah dan Mughni,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz XXXI, halaman 384).

Dikatakan, Naqi‘ah sebenarnya adalah selamatan atas sebuah perjalanan jauh secara umum, bukan hanya perjalanan haji. Tetapi jema’ah haji asal Indonesia dan keluarganya layak menggelar naqi‘ah atau selamatan usai perjalanan jauh naik haji mengingat jarak tempuh tanah suci dan tanah air yang tidak dekat.

Akan tetapi, jika tidak berkesanggupan, jema’ah haji yang baru pulang dan keluarganya tidak perlu memaksakan diri membuat pesta penyambutan yang meriah. Mereka cukup menghidangkan makanan ala kadarnya dan membuat selamatan sederhana dan doa bersama.

Wallahu a‘lam.

[]

Source. NU

You May Also Like