ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus terbitkan aturan dalam hal pengangkutan sampah. Aturan ini dikhususkan pada petugas mandiri pengangkut sampah yang tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Maksud yang disampaikan walikota ini adalah pengelola angkutan sampah mandiri yang mengangkut dari pemukiman maupun membuang sampah di tempat pembuangan sampah resmi dianggap ilegal.
“Kita tegaskan bahwa angkutan sampah mandiri di kota Pekanbaru yang tanpa izin DLHK, tidak boleh lagi beroperasi. Ini mulai 1 September 2021. Mereka juga tidak boleh melakukan pungutan retribusi,” tegas Firdaus, (20/8/2021).
“Ini karena Pekanbaru sudah ada dua operator angkutan sampah yang menjadi mitra, yakni PT Samhana Indah (SHI) dan PT Godang Tua Jaya (GTJ),” kata dia.
“Tujuannya ini adalah agar pengangkutan sampah lebih tertib. Karena yang memungut iuran retribusi sampah hanya pemerintah,” imbuhnya.
Dikatakannya juga, Pemerintah Kota (Pemko) melarang masyarakat membuang sampah di tempat penampungan sampah (TPS) sementara di luar jadwal.
Pembuangan sampah di TPS bisa dilakukan pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana dalam aturan yang ditetapkan. Dan masyarakat juga dilarang membakar sampah, serta tidak boleh membuang sampah di tempat umum.
Hal ini, dikatakan Firdaus akan ada sanksi tegas bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran.
Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako Nomor 60 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Untuk penerapannya, akan ada pengawasan tim yustisi dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru akan menindak pelanggar.
“Masyarakat bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK,” jelasnya.
Akan tetapi, pernyataan itu banyak disesali masyarakat, karena selama ini pengangkut sampah mandiri yang datang ke tiap-tiap perumahan sangat membantu masyarakat karena mereka datang dengan tepat waktu dan tidak ada batasan jadwal dalam meletakkan sampah.
Selian itu, banyak yang menyayangkan dengan fasilitas yang ada saat ini. Yakni TPS yang ada tidak banyak terdapat di kota Pekanbaru, sehingga masyarakat kesulitan untuk menjangkau tempat yang ada saat ini. []