Rencana Pemindahan Bandara SSK II Kembali Diusulkan

ARASYNEWS.COM. PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menyampaikan rencana pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.

“Jadi dalam kajian kita juga harus disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, harus segera direlokasi. Airport komersial tidak bisa bertahan lama di sana,” kata, Rabu (18/8/2021).

Disebutkan Firdaus, ada beberapa alasan mengapa Bandara SSK II harus segera direlokasi, salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, serta juga kapasitas penumpang semakin meningkat.

Dikutip dari Pekanbarugoid, Firdaus mengatakan saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian Angkasa Pura II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata pada tahun 2016-2017, sudah tercapai 4 juta.

“Pada 2014 lalu, AP II juga telah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, di 2025 pertumbuhan lalu lintas udara sudah padat dengan kapasitas 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang,” terangnya.

“Dari hasil paparan itu, kita kemudian mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur. Isinya, untuk airport komersial agar segera direlokasi. Itu juga sesuai rekomendasi pemerintah kota, bahwa SSK II hanya beroperasi sampai 2025,” lanjut keterangannya.

“Untuk lokasi pemindahan ini masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota,” imbuh Walikota Firdaus.

“Dengan usulan ini, maksudnya supaya gubernur, walikota dan bupati se Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi,” tukas dia.

Lebih jauh disampaikan walikota, usulan relokasi Bandara SSK II sendiri telah ada sejak 2008 silam. Saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Pusat. []

You May Also Like