ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI secara resmi telah menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan ini, harga PCR untuk wilayah Jawa Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 525 Ribu.
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dengan ketentuan baru tersebut, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Namun, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dalam pantauan awak media arasynewscom, untik wilayah kota Pekanbaru, beberapa rumah sakit sudah berlakukan aturan yang disampaikan tersebut, seperti pada RS Awal Bros, RS Hermina, RS Santa Maria, RS Prima. Hanya saja ada beberapa rumah sakit yang memberikan harga dibawah dari itu dan beberapa diantaranya adalah RS Sansani dan RS Islam Ibnu Sina. Harga yang ditawarkan adalah Rp 500 ribu untuk tes PCR.
“Untuk tes swab PCR, kami sudah mengikuti sebagaimana aturan yang disampaikan pemerintah pusat. Harga yang diberikan adalah Rp525 ribu. Ini sudah berlaku sejak dua hari yang lalu,” kata salah seorang perwakilan humas RS Santa Maria, Rabu (18/8/2021).
Ditempat terpisah, humas RS Eka Hospital juga menyampaikan hal yang sama, harga yang diberikan adalah Rp500 ribu.
Lain lagi dengan yang berlaku pada RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru. Untuk tes swab PCR diberikan hanya Rp500 ribu yang telah berlaku sejak hari kemarin. Sebelumnya, pihak RS Ibnu Sina juga telah menurunkan harga untuk tes PCR menjadi Rp600 ribu pada 8 Agustus lalu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan akhirnya menurunkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45%. Penetapan harga ini berbeda untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan evaluasi penetapan tarif PCR terbaru ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sepekan terakhir setelah Presiden Joko Widodo meminta menurunkan tarif PCR.
Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. []