Sumpah Pocong, Dipergunakan Untuk Membuktikan dan Menyelesaikan Perkara

ARASYNEWS.com — Ada banyak sumpah di Indonesia yang terucap dan disepakati sejak dahulu kala. Sumpah-sumpah itu ada yang menjadi pedoman dan petunjuk dalam kehidupan dan bahkan terus dipertahankan hingga kini.

Dalam adat tradisi, sumpah bukan sekadar pernyataan atau janji, melainkan sebuah komitmen spiritual yang diyakini memiliki konsekuensi yang sangat fatal.

Mereka yang mempedomani sumpah itu agar dapat menjalani hidup dengan baik karena takut akan sanksi dan dampak akibatnya jika melanggar.

Dari sekian banyak sumpah yang ada di masyarakat, salah satunya adalah sumpah pocong.

Sumpah pocong adalah salah satu sumpah yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Penggunaan sumpah pocong dilakukan karena si tergugat selalu mungkir, sehingga terjadi konradiksi atas pengakuan si tergugat sehingga pengggugat memilih jalan untuk menggunakan “Sumpah Pocong” dalam menyelesaikan permasalahan kontradiksi tersebut.

Prosesi Sumpah Pocong

Adapun dalam prosesinya, orang yang disumpah akan dibaluti kain kafan dan dibungkus seperti mayat berbentuk pocong. Kemudian tidur di lantai atau di atas tikar.

Tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berkafan (dipocong seperti mengkafani mayat).

Sumpah pocong acap kali dibicarakan oleh masyarakat yang masih kental dengan adat istiadat. Istilah sumpah pocong sendiri sudah tidak asing didalam mayoritas masyarakat Indonesia, disamping sering disebut sumpah pocong sendiri sering terjadi dikalangan masyarakat Indonesia umumnya sumpah pocong dilakukan oleh masyarakat yang memeluk agama Islam.

Sumpah tersebut sudah kental dalam pikiran masyarakat dan mengakar dalam lingkungan.

Tentang Sumpah Pocong

Secara yurisdiksi sumpah ini diakui dalam peradilan perdata dan juga diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Menurut Pasal 177 HIR, Sumpah ini dibagi ke dalam 2 (dua) macam. Pertama, sumpah pihak, atau sumpah “decisoir“, yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain.

Kedua, sumpah jabatan, atau sumpah suppletoir, yaitu sumpah yang menurut jabatan diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara.

Menurut pasal 177 HIR ini ternyata dengan jelas, bahwa sumpah itu baik decisoir maupun suppletoir merupakan bukti yang mutlak, artinya setelah pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah, maka hakim harus menetapkan keterangan untuk apa pihak itu telah bersumpah sebagai telah cukup terbukti, meskipun barangkali ia sendiri tidak yakin tentang kebenaran keterangan itu.

Atas dasar ini sangat dimungkinkan mekanisme ini digunakan dalam sistem peradilan yang dikenal sebagai sumpah mimbar.

Sumpah ini bisa menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 177 jo. Pasal 155 dan 156 HIR dan Pasal 1932 dan 1941 Burgerlijk Wetbook (BW).

Sumpah pocong sendiri sebenarnya tidak dikenal atau tidak ada dalam Burgerlijk Wetbook (BW) dan peradilan perdata itu sendiri. Sumpah yang diakui dalam peradilan perdata sendiri yaitu seperti yang sudah dijelaskan yaitu sumpah decisoir dan suppletoir. Sumpah pemutus dapat dikembalikan (pasal 156 ayat 2 HIR). Artinya, pihak yang diminta untuk bersumpah dapat meminta agar pihak lawannya juga bersumpah. Sumpah ini harus bersifat Litis Decissoir, yaitu benar-benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan. Sumpah ini bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dengan syarat diucapkan di depan hakim dan orang banyak dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.

Jika berkaca pada yurisprudensi sumpah pocong sendiri pernah dilakukan. Sumpah ini pernah dipraktikkan di Pengadilan Negeri di Ketapang yang dilakukan untuk menuntaskan perkara sengketa tanah. Keberadaan sumpah pocong sendiri seakan sudah menjadi melekat dalam pemikiran masyarakat yang masih berpegang teguh adat istiadat untuk menentukan kebenaran kekuatan pembuktiannya.

Tidak hanya itu sumpah pocong pernah dilakukan di Pengadilan Agama Lumajang dengan nomer putusan perkara No: 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj, Pendapat Hakim Pengadilan Agama Lumajang menjadikan Sumpah Pocong Sebagai sumpah decissoir yang dapat diterapkan di lembaga Pengadilan Agama menurut Hukum Acara Pengadilan Agama.

Dalam bacaannya, si tergugat mengucapkan: “Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar”.

Yang Terjadi Setelah Sumpah Pocong

Dalam keyakinan syari’at agama dan mistisnya, ada beberapa sanksi yang terjadi akibat sumpah pocong, diantaranya adalah

Azab dan laknat Allah
Berdasarkan kepercayaan masyarakat, jika seseorang berbohong saat melakukan sumpah pocong, ia diyakini akan mendapat hukuman berat dari Allah, berupa penyakit berkepanjangan hingga kematian yang tidak wajar.

Tulah bagi keturunan
Ada kepercayaan bahwa kutukan atau akibat dari sumpah palsu tersebut dapat berdampak hingga ke anak-cucu atau ketujuh turunan.

Pandangan syariat Islam
Sejumlah ulama dan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam yang murni, dan sumpah yang sah hanyalah dengan menyebut nama Allah SWT (Wallahi, Billahi).

[]

sc. Berbagai Sumber dan Pepusnas RI Salemba (SKJIL-Team)

You May Also Like