Cara Agar Koperasi Tidak Berjalan Secara Riba dan Sesuai Syari’at

ARASYNEWS.com — Badan usaha dalam bentuk koperasi diyakini oleh para pendiri negara Indonesia dan pemerintah Indonesia sebagai usaha paling relevan dalam melaksanakan amanat UUD 1945

Koperasi di Indonesia menjadi salah satu lembaga usaha yang membantu dan memudahkan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian dan membantu memberikan keuntungan.

Namun, masih sering timbul pertanyaan mengenai apakah koperasi itu halal atau haram.

Sebagai sebuah lembaga yang mampu memberdayakan rakyat kecil, koperasi diklaim memiliki aspek-aspek dalam menjalankan tugasnya, seperti kebersamaan, keadilan, kekeluargaan, bahkan mencapai kesejahteraan bersama.

Lalu bagaimana Islam memandang hukum berjalannya koperasi ini?

Koperasi diklaim sebagai lembaga usaha bersama yang didirikan dan dioperasikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya untuk mencapai kepentingan bersama sedangkan modal diberikan oleh pemodal.

Lembaga usaha ini menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan, gotong royong, tidak monopoli.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, ketika dalam sebuah usaha mendapatkan keuntungan, maka keuntungan itu akan dibagi secara merata kepada semua anggota secara proporsional dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan bersama-sama. Oleh karena itu, koperasi ini dapat dikatakan sebagai wujud mu’awwanah (tolong menolong) antar sesama anggota pasif dan aktif.

Adapun koperasi yang baik dalam pandangan ekonomi Islam adalah koperasi syariah, yakni sebuah koperasi yang di dalamnya menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dan berdasar pada kegiatan ekonomi yang pernah Rasulullah dan para sahabat lakukan dahulu.

Koperasi yang seperti ini tergolong sebagai syirkah atau syarikah, dalam artian sebagai wadah kebersamaan usaha, kerja sama, dan kemitraan yang baik, sehat, dan tentunya juga halal. Bentuk kerja sama dalam koperasi syirkah ini bertujuan untuk meraih dan mengembangkan harta.

Hukum Koperasi Bisa Menjadi Halal atau Haram

Islam sebagai agama rahmatal lil’alamin, tentunya sudah mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia sesuai dengan syariat Islam, termasuk juga persoalan ekonomi.

Keberadaan hukum Islam pun sangat penting, terutama dalam mengatur hukum koperasi menurut Islam itu halal atau haram, meskipun negara punya aturan tersendiri.

Bagi umat Islam, hal itu bertujuan agar dapat terhindar dari segala bentuk aktivitas ekonomi yang mengandung adanya unsur riba, karena riba adalah sesuatu yang sudah jelas hukum keharamannya.

Koperasi identik dengan prinsip tolong-menolong. Dalam Islam sendiri, lembaga yang mempunyai prinsip seperti itu sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dalam firman Allah sebagai berikut:

“Dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” [QS. al-Maidah: 2].

Dalam koperasi tidak ada unsur pemerasan atau kedzaliman, karena keuntungannya dibagi rata dan pengelolaannya pun dilakukan secara terbuka. Hukum Islam sangat menganjurkan mendahulukan kepentingan masyarakat melalui prinsip al-maslahah, yakni mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan umat.

Penting untuk disimpulkan bahwa mendirikan koperasi itu dapat dikatakan halal, selama tidak mengandung riba atau penghasilan yang haram. Dalam artian, jika koperasi menerapkan sistem “bunga”, maka koperasi tersebut hukumnya haram karena ada riba.

Namun, ketika koperasi menggunakan sistem bagi hasil, maka hal itu bebas dari riba dan hukumnya halal. Hal ini berdasar pada prinsip tolong menolong demi mencapai kemaslahatan masyarakat.

Agar Koperasi Terhindar dari Riba

Agar koperasi terhindar dari riba dan sesuai dengan syari’at Islam, maka sistem operasionalnya harus diubah dari berbasis bunga (interest) menjadi prinsip syariah dan bagi hasil, seperti yang dijelaskan dalam panduan Koperasi, Bank, dan Riba.

Beberapa cara mengubah koperasi menjadi bebas riba, diantaranya yakni

-Ganti Bunga dengan Bagi Hasil.

Menghilangkan persentase tambahan tetap atas pinjaman atau simpanan. Keuntungan diperoleh dari hasil nyata usaha yang dikelola bersama.

-Terapkan Akad Syariah

Gunakan akad yang sesuai dengan aturan Islam, seperti:

  • Mudharabah (kerja sama modal dan pengelola).
  • Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati transparan).
  • Musyarakah (penggabungan modal untuk usaha bersama).

-Batasi Biaya Administrasi

Pungutan biaya harus benar-benar murni untuk pengganti operasional riil, bukan modus terselubung untuk menarik keuntungan atau persentase dari utang.

-Berpedoman pada Aturan Resmi

Merujuk pada ketentuan pengelolaan sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 141 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah agar tata kelola keuangan sah dan berkah.

-Menempatkan anggota aktif yang benar-benar bekerja sesuai dengan syari’at, jujur, disiplin, dan berintegritas.

Wallahu alam bish shawab

[]

Next Post

No more post

You May Also Like