Menikmati Alam di Hutan Adat Imbo Putui Kampar

ARASYNEWS.com — Hutan Adat Imbo Putui adalah hutan larangan seluas sekitar 251 hektare. Berada di desa Petapahan, kecamatan Tapung, kabupaten Kampar, provinsi Riau. Hanya berjarak lebih kurang 40 kilometer dari Pekanbaru.

Hutan adat ini dikelola masyarakat adat kenegerian Petapahan sebagai kawasan ekowisata. Dan wilayah ini berbatasan langsung dengan konsesi perkebunan kelapa sawit.

Dahulunya, dikenal sebagai hutan larangan dengan beberapa jenis flora di dalam kawasan ini, diantaranya anggrek, kantong semar, liana, dan beberapa jenis pohon. Dan dalam kawasan ini juga terdapat aliran anak sungai yang jernih.

Pokdarwis setempat telah mengelola hutan ini menjadi destinasi wisata alam dan edukasi. Pengunjung bisa melihat keanekaragaman hayati dan budidaya madu kelulut (trigona).

Hanya saja, untuk masuk dalam kawasan ini, pengunjung diharuskan melapor terlebih dahulu kepada Ketua Adat (Ninik Mamak) setempat atau perwakilannya sebelum menjelajahi area hutan.

Menikmati alam dan piknik serta berenang di aliran air di kawasan ini memberikan pengalaman yang berkesan dan dapat menenangkan pikiran dari rutinitas.

Kawasan hutan ini terbuka untuk umum sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar l. Dan juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat akan konservasi dengan flora dan fauna endemik.

Akan tetapi, ada beberapa peraturan yang harus ditaati oleh pengunjung, yakni tidak diperbolehkan pacaran, pemandian untuk pria dan wanita harus dipisah, kecuali anak-anak, dan menjaga kebersihan dari sampah agar ekosistem hutan tetap terjaga.

Untuk masuk ke Imbo Putui ini, tiap orang dikenakan biaya Rp 10.000/orang. Parkir kendaraan gratis. Buka setiap hari.

Berenang di aliran anak sungai ini juga aman karena dangkal, jernih, dan bersih. Bahkan bebatuan di dasar aliran air juga terlihat jelas.

Selin itu juga dapat melakukan tracking menyusuri hutan dengan rute yang beragam yang dapat ditemani pemandu.

Makna nama ‘Imbo Putui’ berarti ‘Rimbo Putus’ berasal dari kata “keputusan” atau “putusan” (Dikutip dari Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan, oleh Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan).

Imbo Putui dimaknai sebagai hutan tempat orang memutuskan sesuatu baik dalam konteks kenegerian dan banyak juga raja-raja yang bertapa untuk memutuskan sesuatu.

Wilayah Imbo Putui dahulu merupakan wilayah demarkasi, dan dipercayai ada kesepakatan antara makhluk gaib dan manusia dalam pemanfaatan wilayah hutan. Dipercayai juga bahwa hutan juga dihuni oleh makhluk selain manusia, sehingga Imbo Putui dijadikan sebagai tempat bertapa untuk memutuskan segala sesuatu yang penting.

Disisi lain, kisah keberadaan hutan adat Imbo Putui tak bisa dipisahkan dari legenda terbentuknya desa Petapahan. Menurut cerita dari para orang tua, nama Petapahan berasal dari dua penafsiran yang berlainan, yaitu (1) Petapahan berasal dari kata “pertapaan” dengan arti tempat orang bertapa, karena tempat ini dahulu dijadikan tempat bertapa orang dari Muara Takus, dan (2) Petapahan dengan arti tempat ikan ‘tapah” selalu ada, karena sungai ini yang ada dalam kawasan hutan ini dahulu sebagai habitat ikan tapah menetaskan telurnya. Ikan tapah adalah sejenis ikan sungai yang dengan bobot sekitar 7-100 kg per ekornya.
(Dikutip dari Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan, oleh Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan).

Dikutip dari sawit watch, keberadaan masyarakat hukum adat kenegerian Petapahan dan hutan adat Imbo Putui memiliki sejarah panjang sejak zaman dahulu. Dan Petapahan merupakan salah satu desa tertua di antara desa lainnya, sebagai permukiman tua, tidak seorangpun yang mengetahui persis bulan dan tahun desa ini mulai berdiri. Konon kabarnya desa ini telah berdiri jauh sebelum zaman Sriwijaya atau berdekatan dengan pembangunan candi Muara Takus.
(Dikutip dari Profil Hutan Larangan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan dalam Dokumen Permohonan Penetapan Wilayah, Masyarakat, dan Hutan Adat, oleh Lembaga Adat Kenegerian Petapahan).

Saat ini, hutan adat Imbo Putui di sebelah barat, utara, dan selatan berbatasan dengan kebun sawit milik perusahaan, sebelah timur berbatasan dengan lahan masyarakat dan tanah kavling desa Petapahan.

Untuk luas saat ini sekitar 251 hektare, sebagaimana diakui dalam SK Kementerian LHK nomor : SK.7503/MENLHK-PSKL/PKTHA/ KUM.1/9/2019 tanggal 17 September 2019 merupakan luasan hutan yang tersisa dari sekitar 58.667,7 Ha (luasan hasil dari eksplorasi cepat pemerintah desa dan tokoh adat yang paham dengan ulayat adat di kenegerian Petapahan).

[]

Next Post

No more post

You May Also Like