ARASYNEWS.com — Sebelumnya beredar penampakan seekor satwa dilindungi, Tapir (Tapirus indicus) berkeliaran di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.
Video kemunculan tapir di jalan raya sempat beredar luas di media sosial pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun, beberapa jam kemudian kembali muncul video lain yang memperlihatkan satwa tersebut telah tewas usai menjadi sasaran aksi brutal sejumlah orang.
Peristiwa tersebut memicu kecaman karena satwa itu merupakan hewan langka yang dilindungi.
Sementara itu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, melalui M Husen, mengatakan pihaknya telah bergerak sejak menerima laporan awal mengenai keberadaan Tapir setelah mendapat kabar.
Tim juga segera bersiap untuk turun ke lokasi bersama personel Dinas Pemadam Kebakaran untuk evakuasi. Namun sebelum satwa itu berhasil diamankan, pihaknya justru menerima video yang memperlihatkan tapir tersebut telah disembelih.
“Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kami dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan. Namun menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih,” ujar Husen.
Dari video yang beredar, tapir awalnya tampak berjalan di badan jalan sebelum dikejar oleh sejumlah warga. Tidak lama kemudian, satwa yang dilindungi itu diduga dibunuh hingga akhirnya mati di lokasi tersebut.
BKSDA menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum. Koordinasi dengan Polres Mesuji telah dilakukan, termasuk menyerahkan dokumentasi dan rekaman video yang menjadi barang bukti awal.
Menurutnya, kasus tersebut akan diproses sebagai dugaan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Mesuji. Seluruh informasi dan bukti video sudah saya kirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan,” tutur Husen.

Disisi lain, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Dikatakannya, personel kepolisian telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus memburu para pelaku.
“Tekab 308 sedang memburu para pelakunya. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Muhammad Firdaus, dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (2/7)
Sebagimana diketahui, Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satwa ini dilarang untuk diburu, dipelihara secara ilegal, maupun dibunuh.
Pelaku yang terbukti membunuh satwa dilindungi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya. Warga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada BKSDA atau aparat berwenang agar satwa dapat dievakuasi dengan aman tanpa membahayakan manusia maupun satwa itu sendiri.
[]
Dok. Istimewa