keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan diatas drainase merusak pemandangan kota
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kembali dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan HR Subrantas dan jalan Arifin Achmad kota Pekanbaru.
Penertiban dilakukan pada Selasa (5/5/2026) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru.
Langkah ini, dikutip dari keterangan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota serta kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Kita sudah sering memperingatkan dan bahkan telah memberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar serta diatas drainase,” kata Desheriyanto.
Pedagang berjualan ada yang menggunakan mobil di bahu jalan, ada juga yang mendirikan lapak di trotoar, serta lapak semi permanen di atas drainase.
“Ada sekitar puluhan surat peringatan yang sebelumnya sudah kita berikan. Dan kali ini kita lakukan penertiban,” terangnya.
“Tadi ada beberapa yang kita sampaikan dan berikan surat peringatan. Kita minta kedepannya agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang terlarang,” tegas Kasatpol PP.
Keberadaan PKL yang berdagang di tempat-tempat terlarang ini dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan serta menciptakan kemacetan hingga lakalantas serta merusak pemandangan kota. Padahal sebelumnya, pemerintah kota telah menyediakan lokasi untuk pedagang berjualan yang tidak jauh dari jalan protokol tersebut.
[]